Sebagian besar ulama Islam telah sepakat bahwa terkait jenis hewan untuk kurban adalah sama dengan syarat hewan untuk aqiqah, yang berarti harus jantan. Namun, ada juga pendapat berbeda yakni dari Imam An-Nawawi yang disebutkan di dalam kitab Al-Majmū' Syarḥ al-Muhadzzab bahwa jenis kelamin untuk hewan kurban boleh jantan dan boleh juga betina.
Minimal kambing sudah berumur satu tahun, baik yang jantan maupun betina. Oleh karena itu, kambing yang masih kecil tidak boleh disembelih. Tidak cacat; Cacat dalam hal ini misalnya buta, terlalu kurus, pincang, dan lain sebagainya. Kambing yang hendak dijadikan sembelihan harus sehat jasmaninya. Dimasak Terlebih Dahulu ; Daging akikah
Seperti kambing jawa, kambing garut, domba, gibas, domba, kambing etawa, kambing bengal, kambing PE, dan berbagai jenis kambing lainnya. Anda juga dapat melakukan aqiqah dengan kambing yang berusia kurang dari 1 tahun.
Imam Syafi’e berpendapat melaksanakan aqiqah adalah sunat muakkad. Ini bersesuaian dengan sabda Nabi SAW yang bermaksud: “Tiap-tiap anak itu tertebus (terpelihara daripada kemudaratan dan kemungkaran) dengan aqiqahnya, disembelih haiwan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama”. (Maksud hadis riwayat Ahmad dan Tirmidzi)
Kebiasaan yang berlaku aqiqah itu dengan kambing sebagaimana yang kami ketahui selama ini. Yang ingin kami tanyakan bolehkah aqiqah dengan sapi? Yang kedua, jika boleh apakah satu sapi bisa untuk aqiqah tujuh anak? Bolehkah menyembelih sapi dengan niat aqiqah sebagian orang dan niat qurban sebagian lainnya. Atas penjelasannya kami ucapkan
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya
.
apa boleh aqiqah dengan kambing betina